1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?
Sesuai
 Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat
 Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah 
mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh 
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP 
Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang 
tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka 
dinyatakan tidak valid.
2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?
Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:
Pertama,
 untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah 
memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh 
Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih 
tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak 
pemilik NRG tersebut.
Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru
 bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang 
diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau
 Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan 
sertifikasinya.
3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?
Padamu
 Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang 
tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di 
Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta 
data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di 
Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun 
PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3 
(tiga) jenis perlakuan, antara lain:
A. Otomasi Pemberian NRG
Bila
 data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di 
Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG 
berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK 
tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai 
sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai tanda bukti ajuan pengesahan
 ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).
B. Klaim NRG
Bila
 data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di 
Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG 
berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual 
untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik.
B.1
 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data 
PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG 
tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk 
mencetak S26b3 sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda 
(S26c3). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik 
dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan 
validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin 
Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d3.
B.2. Apabila
 hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai 
dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan 
NRG Baru (S26a).
C. Ajuan NRG Baru
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.
C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.
PTK
 memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai 
sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan 
S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan 
divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut
 otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses 
penerbitan NRG baru (S26d1).
4. 
Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah 
menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak 
diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut 
milik orang lain?
Tentunya sebagaimana dijelaskan 
pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila
 tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada 
arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak 
valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai 
dasar penerimaan tunjangan profesi.
5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?
Sebagaimana
 dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan 
Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik 
sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga 
batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.
6.
 Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG 
sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru.
 Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan 
NRG lama selama ini?
NRG tidak bisa dipisahkan 
dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih 
dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 
nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data 
NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud 
maupun di Kemenag.
7. Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?
a.
 Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 
2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola 
sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai 
jalurnya.
b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
   - Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
   - Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
   - Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]
From : https://id-id.facebook.com/notes/731694086950905/
Rabu, 04 Maret 2015
CARA PENGISIAN VERVAL NRG DI PADAMU NEGERI 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar