Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita baca kriteria Persyaratan Calon Sertifikasi Guru 2014.
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan.
- Bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas tersebut.
- Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
- Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK sebagai guru tetap yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan.
- Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
- Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK ini sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI.
Oke. Untuk GTT / PTT yang mengabdi di Sekolah Negeri, sudah jelas pada point 6 bahwa guru non PNS yang mengajar
di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota. Otomatis kemungkinan kecil para GTT / PTT bisa terjaring calon sertifikasi 2014.
Kalau toh ada GTT / PTT yang terjaring, mereka para GTT / PTT pada waktu mengisi data di PADAMU NEGERI SALAH. Bisa saja mereka mengisi Status Pegawai Guru Honda 2 (GTT/PTT Kabupaten) atau di isi GTY /PTY. Karena GTY pada point 5, cukup pengabdian 2 tahun.
Bisa di cek.... Mohon ma'af apabila ada salah kata. Semoga Informasi ini bermanfaat. Saran dan kritik yang membangun sangat membantu. Trims
0 komentar:
Posting Komentar