1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?
Sesuai
Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat
Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah
mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh
Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP
Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang
tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka
dinyatakan tidak valid.
2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?
Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:
Pertama,
untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah
memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh
Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih
tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak
pemilik NRG tersebut.
Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru
bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang
diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau
Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan
sertifikasinya.
3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?
Padamu
Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang
tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di
Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta
data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di
Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun
PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3
(tiga) jenis perlakuan, antara lain:
A. Otomasi Pemberian NRG
Bila
data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di
Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG
berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK
tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai
sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai tanda bukti ajuan pengesahan
ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).
B. Klaim NRG
Bila
data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di
Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG
berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual
untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik.
B.1
Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data
PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG
tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk
mencetak S26b3 sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda
(S26c3). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik
dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan
validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin
Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d3.
B.2. Apabila
hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai
dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan
NRG Baru (S26a).
C. Ajuan NRG Baru
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.
C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.
PTK
memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai
sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan
S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan
divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut
otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses
penerbitan NRG baru (S26d1).
4.
Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah
menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak
diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut
milik orang lain?
Tentunya sebagaimana dijelaskan
pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila
tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada
arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak
valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai
dasar penerimaan tunjangan profesi.
5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?
Sebagaimana
dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan
Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik
sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga
batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.
6.
Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG
sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru.
Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan
NRG lama selama ini?
NRG tidak bisa dipisahkan
dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih
dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015
nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data
NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud
maupun di Kemenag.
7. Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?
a.
Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode
2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola
sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai
jalurnya.
b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
- Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
- Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
- Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]
From : https://id-id.facebook.com/notes/731694086950905/
Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan
Rabu, 04 Maret 2015
Rabu, 11 Februari 2015
AGENDA PADAMU NEGERI SEMESTER 2 TAHUN 2015 Kab. LAMONGAN
Surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.
Isi surat tersebut adalah Agenda Padamu Negeri Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015.
Berikut Agendanya...
Isi surat tersebut adalah Agenda Padamu Negeri Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015.
Berikut Agendanya...
- Regristrasi PTK (S07), Perbaikan Data Rinci (S12), Mutasi Tugas (SM04,02,03), Alih Fungsi Tugas (S16), Penonaktifan (SM04), Pergantian Kepala Sekolah (A09) Dilaksanakan pada 16 s/d 27 Pebruari 2015
- Pengajuan NUPTK baru (S06) Dilaksanakan pada 2 s/d 4 Maret 2015
- Verval Nomor Regristrasi Guru (NRG) Dilaksanakan pada 25 s/d 31 Maret 2015
- Pengajuan Kolektif Keaktifan PTK oleh Kepala Sekolah (S25) Dilaksanakan pada 25 s/d 31 Maret 2015
- Pengajuan Penilaian Kinerja Guru Online Dilaksanakan pada 27 s/d 30 April 2015
- Pengajuan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Online (S22) Dilaksanakan pada 25 s/d 29 Mei 2015
Rabu, 21 Mei 2014
CARA LOGIN PADAMU NEGERI NUPTK TERBARU atau PENAMBAHAN ADMIN BARU 2014
Belajar dari pengalaman....
Saat itu PTK Guru Agama kami melakukan pemberkasan, salah satu pemberkasan tersebut harus melampirkan SURAT PAKTA INTEGRITAS PTK atau S07a.
Saya mencoba untuk mengeluarkan S07a tersebut dengan Login Admin/ Operator Sekolah.
Setelah login, Tampilannya berubah seperti ini
BERUBAH !!!
Disana ada tulisan :
Saat ini Anda login menggunakan Akun Institusi.
Mulai 21 April 2014 seluruh login yang menggunakan akun institusi hanya diberi hak akses KELOLA AKUN INSTITUSI. Silakan tambahkan anggota grup admin institusi Anda menggunakan PegID atau NUPTK atau Email Personal masing-masing.
Ikuti panduan selengkapnya di:
Setelah kebingungan cari digoogle juga belum ketemu, akhirnya saya dan Guru PAI memutuskan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.
Ternyata Simple saja, Ikuti langkah2 berikut ini :
Saat itu PTK Guru Agama kami melakukan pemberkasan, salah satu pemberkasan tersebut harus melampirkan SURAT PAKTA INTEGRITAS PTK atau S07a.
Saya mencoba untuk mengeluarkan S07a tersebut dengan Login Admin/ Operator Sekolah.
Setelah login, Tampilannya berubah seperti ini
BERUBAH !!!
Disana ada tulisan :
Saat ini Anda login menggunakan Akun Institusi.
Mulai 21 April 2014 seluruh login yang menggunakan akun institusi hanya diberi hak akses KELOLA AKUN INSTITUSI. Silakan tambahkan anggota grup admin institusi Anda menggunakan PegID atau NUPTK atau Email Personal masing-masing.
Ikuti panduan selengkapnya di:
Setelah kebingungan cari digoogle juga belum ketemu, akhirnya saya dan Guru PAI memutuskan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.
Ternyata Simple saja, Ikuti langkah2 berikut ini :
- Masuk ke http://padamu.siap.web.id
- Pilih Login Admin/ Oprator Sekolah (Kalau masih login, harus logout dulu)
- Klik mendaftar (warna biru)
- Masukkan email anda (email yg dimasukkan harus email baru/ membat baru yang belum pernah dibuat login)
- Buka email anda untuk aktivasi (di email anda sudah ada petunjuknya)
- Setelah semua tahap itu selesai, silahkan login dengan akun sekolah lama. Seperti petunjuk di http://bantuan.siap-online.com/2014/04/penambahan-akun-admin-sekolah.html
- Ikuti semua tahap-tahap pada point 6 sampai selesai.
Senin, 24 Februari 2014
Solusi Gagal Sinkronisasi Dapodik Semester Genap 2013
SDN Dumpiagung 1 dan SDN Dumpiagung 2 (P. Kajim & P. Nuri). Mereka melakukan Sinkronisasi Dapodik Semester genap yang selalu gagal.
Akhirnya saya googling "Solusi Gagal Sinkronisasi Dapodik".
Yups, Gagal dan selalu gagal....
Cara yang paling akhir, karena sudah mendekati hari terakhir sinkron data Dapodik, yaitu dengan download APLIKASI BSD yang kami temukan waktu Googling. Hehe,,
Insya Allah cara ini berhasil, Semoga !!!
Note : Apa Aplikasi BSD ? Bagiamana Cara Instalnya ? Silahkan Klik Sumbernya DI SINI
Good Night & Nice dream !!!
Rabu, 15 Januari 2014
INFORMASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2014 BAGI GTT DAN PTT DI SEKOLAH NEGERI
Kenapa GTT atu PTT yang bernaung di Sekolah Negeri ada yang terjaring Sertifikasi dan banyak yang tidak terjaring ?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita baca kriteria Persyaratan Calon Sertifikasi Guru 2014.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita baca kriteria Persyaratan Calon Sertifikasi Guru 2014.
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kemdikbud kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kemenag dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kemenag (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan.
- Bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, maka harus memenuhi ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas tersebut.
- Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan baik sebagai PNS atau non PNS pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
- Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah swasta harus memiliki SK sebagai guru tetap yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan.
- Bagi guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
- Belum berusia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). NUPTK ini sudah harus dinyatakan sebagai NUPTK aktif pada sistem layanan transaksional PADAMU NEGERI.
Oke. Untuk GTT / PTT yang mengabdi di Sekolah Negeri, sudah jelas pada point 6 bahwa guru non PNS yang mengajar
di sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota. Otomatis kemungkinan kecil para GTT / PTT bisa terjaring calon sertifikasi 2014.
Kalau toh ada GTT / PTT yang terjaring, mereka para GTT / PTT pada waktu mengisi data di PADAMU NEGERI SALAH. Bisa saja mereka mengisi Status Pegawai Guru Honda 2 (GTT/PTT Kabupaten) atau di isi GTY /PTY. Karena GTY pada point 5, cukup pengabdian 2 tahun.
Bisa di cek.... Mohon ma'af apabila ada salah kata. Semoga Informasi ini bermanfaat. Saran dan kritik yang membangun sangat membantu. Trims
Minggu, 09 Juni 2013
Kriteria Kelulusan dan Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2013
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah /Madrasah / Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional, dapat diunduh DISINI
Rabu, 05 Juni 2013
DATA RIIL 2013 KEMBANGBAHU LAMONGAN
Guna melengkapi Data untuk Program Pendataan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
(PTK) tahun 2013 dengan ini dimohon untuk semua lembaga SD dan TK yang
ada untuk mempersiapkan data-data yang meliputi :
1.
Daftar Nama Sekolah Riil per Kecamatan;
2.
Daftar Nama Kepala Sekolah Riil per Sekolah per
Kecamatan;
3.
Daftar Nama Guru Riil per Sekolah per Kecamatan;
4. Daftar Nama Tendik Riil per Sekolah per Kecamatan
(Bendahara, Laboran, Pustakawan)
5. Daftar Pengawas Sekolah per Kecamatan
(Bendahara, Laboran, Pustakawan)
5. Daftar Pengawas Sekolah per Kecamatan
sebagaimana
format yang telah disediakan. Sehingga apabila nanti sewaktu-waktu
data tersebut diminta Operator Kecamatan yang ditunjuk data tinggal
dikirim ke UPT Dinas Pendidikan Kecamatan sebagai Operator Kecamatan.
Untuk
data riil yang dimasukan adalah semua sekolah baik yang punya NPSN atau
tidak, Semua PTK baik yang punya NUPTK atau belum, pokoknya PTK Yang
sudah terdaftar Di Sekolah.
Format isian dan petunjuk pengisiannya dapat langsung mengcopy file di Operator Kecamatan dan dapat di Unduh disini
Arsip Gugus 1 Kembangbahu Lamongan
1. DATA RIIL SDN DUMPIAGUNG II
2. DATA RIIL SDN MORONYAMPLUNG 1
3. DATA RIIL SDN MORONYAMPLUNG 2
4. DATA RIIL SDN KATEMAS II
Arsip Gugus 1 Kembangbahu Lamongan
1. DATA RIIL SDN DUMPIAGUNG II
2. DATA RIIL SDN MORONYAMPLUNG 1
3. DATA RIIL SDN MORONYAMPLUNG 2
4. DATA RIIL SDN KATEMAS II
Sumber : http://uptdindikkedunggalar.blogspot.com/
Selasa, 04 Juni 2013
Cara Pelaporan BOS Online Melalui bos.kemdikbud.go.id SDN Katemas 2 Kembangbahu Lamongan
Membaca Juknis BOS 2013,
mengenai tugas dan tanggungjawab Tim Manajemen BOS yaitu salah
satunya memasukkan data penggunaan dana
BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui
www.bos.kemdikbud.go.id;
Sepertinya
ini tugas tambahan bagi bendahara sekolah dalam melaporkan BOS secara
online, atau bisa juga bekerjasama dengan operator dapodik sekolah
yang lebih paham.
Untuk Melakukan Pelaporan
BOS Online SILAHKAN
LOGIN DISINI :
login dengan username :
KODE REGISTRASI dan Password : NPSN
(kode registrasi adalah
kode registrasi sekolah yang digunakan aplikasi pendataan sekolah)
halaman login seperti ini...
jika sudah login maka akan tampil halaman seperti ini...
terima kasih...selamat mencoba..
Lihat contoh laporan BOS online SD Negeri Katemas 2 Kembangbahu Lamongan DISINI
From : http://rodajaman.blogspot.com
Kamis, 16 Mei 2013
Pengajuan dan Pemutakhiran Data NUPTK Mei 2013
Mulai bulan Mei 2013, BPSDMPK-PMP menyelenggarakan kegiatan Pemutakhiran Data NUPTK,
yang wajib diikuti oleh PTK.
Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan
pemutakhiran dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur .
Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF
Rabu, 15 Mei 2013
Jumat, 19 April 2013
Cek Verifikasi Data Guru atau PTK di P2TK DIKDAS
Sistem online DAPODIK ini berdampak pada guru atau PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Data Anda sebagai guru atau PTK harus benar dan valid, sehingga nantinya tidak bermasalah dengan penerbitan SK TP atau pencairan tunjangan sertifikasi. Ada data-data terkait guru atau PTK pada Dapodik yang wajib untuk diisi karena akan berpengaruh langsung pada program-program di P2TK DIKDAS.
Cara Mengecek Verifikasi Data Guru atau PTK di P2TK DIKDAS
Untuk melihat data masing-masing guru atau PTK sudah sudah terisi dan valid atau belum bisa mengeceknya di website P2TK DIKDAS. Dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi website P2TK DIKDAS http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
atau juga bisa langsung klik link ini untuk lebih cepat.
![]() |
| Untuk melihat data, Bapak Ibu harus login dulu |
2. Untuk melihat data, login terlebih dahulu dengan memakai NUPTK dan password yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. Contoh: jika tanggal lahir Anda 23 Agustus 1985 passwordnya: 19850823
![]() |
| Tampilan jika Bapak Ibu berhasil login |
3. Setelah berhasil login, Anda akan menjumpai halaman seperti di atas, ada 20 baris data yang ditampilkan, ada juga informasi status, valid ataukah belum.
Jika login gagal, akan ada keterangan mengenai alasan kegagalan di bawah form. Jika muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1) Kolom NUPTK belum diisi pada data DAPODIK Anda; 2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik. 3) Data DAPODIK belum ter-import ke basis data.
Jika terjadi kesalahan atau memperbaiki data, guru atau PTK bisa megubahnya lewat Aplikasi Pendataan yang ada di masing-masing sekolah bersangkutan melalui operator dan dikirimkan kembali ke server pusat DAPODIK.
Dengan pendataan sistem online pihak guru atau PTK harus aktif dalam mencari informasi terkait profesinya. Selain mencari informasi di Dinas Pendidikan setempat, guru atau PTK juga harus rajin memantau informasi di website pendidikan.
Rabu, 17 April 2013
Daftar SK Tunjangan Fungsional Prop. Jawa Timur 2013
Bagi Teman-teman GTT berikut Daftar SK Tunjangan Fungsional Prop. Jawa Timur 2013.
Silahkan Download di Sini.
semoga nama Anda masuk dalam SK sehingga paling tidak, Anda juga ikut merasakan nikmat sebagaimana para Guru yang datanya telah Anda entrikan sehingga SKTPnya juga telah keluar.
Sumber : http://pejalan-sunyi.blogspot.com
Silahkan Download di Sini.
semoga nama Anda masuk dalam SK sehingga paling tidak, Anda juga ikut merasakan nikmat sebagaimana para Guru yang datanya telah Anda entrikan sehingga SKTPnya juga telah keluar.
Sumber : http://pejalan-sunyi.blogspot.com
Cek Online Status SK Tunjangan Profesi, Tunjangan Fungsional, dan Tunjangan Khusus Guru
Untuk melihat status penerbitan Surat Keputusan (SK) Tunjangan Guru
Tahun 2013 apakah sudah terbit atau belum, bisa di cek di SINI (Klik)
Nb. Jika terjadi "Problem Loading page" ulangi sampai bisa terbuka karena website Too busy/alamat web terlalu sibuk. Saran : buka jam 12 malam atau lebih.
Cara Login masukkan NUPTK dan password tanggal lahir (thn bln tgl). Yang punya NUPTK pasti muncul, dan yang mendapat tunjangan ada keterangan tunjangan dibawahnya data pribadi.
SELAMAT MENCOBA
Nb. Jika terjadi "Problem Loading page" ulangi sampai bisa terbuka karena website Too busy/alamat web terlalu sibuk. Saran : buka jam 12 malam atau lebih.
Cara Login masukkan NUPTK dan password tanggal lahir (thn bln tgl). Yang punya NUPTK pasti muncul, dan yang mendapat tunjangan ada keterangan tunjangan dibawahnya data pribadi.
SELAMAT MENCOBA
Langganan:
Postingan (Atom)












